Perseroan adalah suatu bentuk badan hukum yang didirikan untuk menjalankan kegiatan usaha, yang memiliki kewajiban terbatas terhadap pemegang sahamnya. Dalam konteks Indonesia, bentuk perseroan yang paling umum adalah Perseroan Terbatas (PT), yaitu perusahaan yang modalnya terbagi dalam saham, dan pemegang sahamnya hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimiliki.
« Back to Glossary IndexPerseroan
« Back to Glossary Index