ereg npwp

« Back to Glossary Index

e-Registration (ereg) NPWP adalah layanan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan pendaftaran, pengecekan, dan pengelolaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak. Layanan ini dapat diakses melalui ereg.pajak.go.id.

Cara Mendaftar NPWP Melalui e-Registration:

  1. Akses Situs Resmi:
    Buka ereg.pajak.go.id.
  2. Registrasi Akun Baru:
    • Klik “Daftar” untuk membuat akun.
    • Masukkan email aktif, nomor telepon, dan buat kata sandi.
    • Aktivasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke email.
  3. Login ke Sistem:
    Gunakan email dan kata sandi yang sudah dibuat untuk masuk.
  4. Isi Formulir Pendaftaran NPWP:
  5. Unggah Dokumen Pendukung:
    • Untuk orang pribadi: KTP atau paspor.
    • Untuk badan usaha: Akta pendirian dan dokumen pendukung lain.
  6. Submit Permohonan:
    Pastikan semua data benar, lalu kirim permohonan.
  7. Verifikasi oleh KPP:
    • Kantor Pelayanan Pajak akan memeriksa data Anda.
    • Pantau status pendaftaran di akun Anda.
  8. Penerbitan NPWP:
    Jika disetujui, NPWP akan dikirimkan melalui email atau pos.

Fungsi e-Registration NPWP:

  • Pendaftaran Baru: Untuk wajib pajak pribadi atau badan.
  • Cek Status Pendaftaran: Memantau proses permohonan NPWP.
  • Perubahan Data: Mengajukan perubahan data wajib pajak.
« Back to Glossary Index