CV dalam konteks perusahaan adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap (dalam bahasa Belanda), yang dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai Persekutuan Komanditer. Ini adalah bentuk badan usaha yang melibatkan dua jenis anggota:
- Komanditer: Anggota yang hanya memberikan modal dan tidak terlibat langsung dalam pengelolaan perusahaan. Tanggung jawabnya terbatas pada modal yang disetorkan.
- Komplementer: Anggota yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan perusahaan dan memiliki tanggung jawab tak terbatas terhadap utang perusahaan.