Buat NPWP Online

« Back to Glossary Index

Berikut langkah-langkah untuk membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara online melalui layanan Direktorat Jenderal Pajak:

Langkah-Langkah:

  1. Akses Situs Resmi
    Kunjungi portal pendaftaran pajak online di https://ereg.pajak.go.id.
  2. Buat Akun Baru
    • Klik “Daftar” untuk membuat akun.
    • Isi data yang diminta seperti nama lengkap, email aktif, nomor telepon, dan password.
    • Verifikasi email melalui tautan yang dikirimkan ke email Anda.
  3. Login ke Akun e-Registration
    • Masukkan email dan password yang telah Anda daftarkan.
    • Setelah login, Anda akan masuk ke dashboard e-Registration.
  4. Isi Formulir Pendaftaran NPWP
  5. Kirim Permohonan
    Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, klik “Kirim Permohonan”.
  6. Proses Verifikasi
    • DJP akan memeriksa data Anda.
    • Jika pengajuan disetujui, NPWP akan diterbitkan dalam bentuk elektronik dan dikirim ke email Anda.
    • Kartu fisik NPWP akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar.

Catatan Penting:

  • Pastikan data yang Anda masukkan benar dan sesuai dengan dokumen pendukung.
  • Jika terjadi kendala atau pengajuan ditolak, Anda dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Pendaftaran online ini mempermudah wajib pajak untuk mendapatkan NPWP tanpa harus datang langsung ke KPP.

« Back to Glossary Index