Usaha UMKM

« Back to Glossary Index

Usaha UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang merupakan jenis usaha dengan skala kecil hingga menengah berdasarkan jumlah aset dan omzetnya. UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian, terutama di Indonesia, karena menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Kriteria UMKM berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008:

  1. Usaha Mikro:
    • Aset: Maksimal Rp50 juta.
    • Omzet: Maksimal Rp300 juta per tahun.
  2. Usaha Kecil:
    • Aset: Rp50 juta hingga Rp500 juta.
    • Omzet: Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar per tahun.
  3. Usaha Menengah:
    • Aset: Rp500 juta hingga Rp10 miliar.
    • Omzet: Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar per tahun.

Contoh UMKM meliputi usaha makanan, kerajinan tangan, fesyen lokal, dan jasa tertentu seperti laundry atau bengkel kecil. Pemerintah mendukung UMKM melalui program pembiayaan, pelatihan, dan akses pemasaran.

« Back to Glossary Index