SEKUTU

« Back to Glossary Index

Sekutu merujuk pada individu atau badan hukum yang terlibat dalam suatu badan usaha dengan memberikan kontribusi tertentu, baik dalam bentuk modal, tenaga, maupun peran langsung dalam pengelolaan dan operasional usaha tersebut. Keberadaan sekutu sangat penting dalam badan usaha karena mereka memiliki tanggung jawab serta hak sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah ditetapkan bersama oleh para pendiri atau anggota badan usaha. Peran sekutu tidak hanya terbatas pada penyertaan modal, tetapi juga mencakup keterlibatan dalam pengambilan keputusan strategis yang memengaruhi arah perkembangan usaha.

Dalam sistem hukum Indonesia, istilah sekutu sering ditemukan dalam jenis badan usaha seperti CV (Commanditaire Vennootschap) atau persekutuan komanditer, di mana para sekutu bekerja sama untuk mencapai tujuan usaha yang telah disepakati. Dalam perjanjian pendirian badan usaha, sekutu biasanya memiliki kewajiban yang diatur berdasarkan porsi tanggung jawab dan kontribusi yang diberikan. Tanggung jawab ini mencakup risiko usaha, pembagian keuntungan, serta kewajiban menyelesaikan kewajiban perusahaan sesuai peran masing-masing.

Sekutu tidak hanya berfungsi sebagai penyedia modal atau pelaksana operasional, tetapi juga sebagai mitra kerja yang saling melengkapi dalam memastikan keberlangsungan usaha. Dalam perjanjian atau akta pendirian badan usaha, peran, tanggung jawab, dan hak sekutu diatur dengan jelas untuk menghindari potensi konflik atau ketidakjelasan di masa depan. Misalnya, mereka dapat memiliki tanggung jawab penuh atas pengelolaan usaha atau tanggung jawab terbatas hanya sebatas modal yang telah disetorkan, tergantung pada jenis badan usaha yang dipilih.

« Back to Glossary Index