Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak oleh PKP untuk barang atau jasa kena pajak dan kredit pajak masukan: Contoh faktur pajak adalah sebagai berikut:
Nomor Faktur: 123/AB/IV/2024
Tanggal Faktur: 5 Desember 2024
Penjual:
Nama: PT ABC Teknologi
Alamat: Jl. Merdeka No. 10, Jakarta
NPWP: 01.234.567.8-901.000
Pembeli:
Nama: CV XYZ Perkasa
Alamat: Jl. Sukses No. 20, Bandung
NPWP: 12.345.678.9-001.000
Deskripsi Barang/Jasa:
- Produk: Komputer Desktop
- Jumlah: 10 unit
- Harga Satuan: Rp 5.000.000
- Total Harga: Rp 50.000.000
Pajak:
- PPN (10%): Rp 5.000.000
Jumlah yang Harus Dibayar: Rp 55.000.000
Metode Pembayaran: Transfer Bank
Faktur pajak di atas mencantumkan informasi penting, seperti nomor faktur, tanggal, data penjual dan pembeli, deskripsi barang atau jasa, harga, dan pajak yang dikenakan. Faktur ini digunakan untuk mencatat transaksi yang melibatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
« Back to Glossary Index