NPWP pribadi diberikan untuk individu dengan penghasilan yang memenuhi ketentuan wajib pajak di Indonesia.
Simak persyaratan yang harus dipenuhi berikut ini:
- Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga untuk Warga Negara Indonesia
- Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Indonesia.
- Surat Keterangan Bekerja
- Bagi wanita yang telah menikah dapat menyiapkan fotokopi NPWP Suami, Kartu Kelauarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Untuk membuat NPWP bagi pribadi secara online, berikut langkah-langkahnya:
- Pendaftaran NPWP online dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id.
- Siapkan NIK, KK dan email aktif
- Klik daftar akun, masukan email aktif dan kode captcha
- Tekan tombol daftar
- Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi.
- Tekan link. Di laman baru, isi data identitas a.l. jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP serta alamat email.
- Tekan daftar, kemudian cek email dan klik link aktivasi
- Login dengan email Anda
- Anda akan masuk ke dalam platform, kemudian pilih dan isi data wajib pajak terkait.
- Buat pernyataan, dengan mencentang pada kolom yang disediakan
- Jika Anda memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri
- Jika sudah selesai, Anda harus menekan tombol minta token dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit
- Kode token akan dikirim ke email Anda. Salin kode token dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id.
- Tekan kirim. Selamat Anda sudah memiliki NPWP!