Cara Membuat NPWP Pribadi

« Back to Glossary Index

NPWP pribadi diberikan untuk individu dengan penghasilan yang memenuhi ketentuan wajib pajak di Indonesia.

Simak persyaratan yang harus dipenuhi berikut ini:

  • Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga untuk Warga Negara Indonesia
  • Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Indonesia.
  • Surat Keterangan Bekerja
  • Bagi wanita yang telah menikah dapat menyiapkan fotokopi NPWP Suami, Kartu Kelauarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Untuk membuat NPWP bagi pribadi secara online, berikut langkah-langkahnya:

  • Pendaftaran NPWP online dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id.
  • Siapkan NIK, KK dan email aktif
  • Klik daftar akun, masukan email aktif dan kode captcha
  • Tekan tombol daftar
  • Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi.
  • Tekan link. Di laman baru, isi data identitas a.l. jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP serta alamat email.
  • Tekan daftar, kemudian cek email dan klik link aktivasi
  • Login dengan email Anda
  • Anda akan masuk ke dalam platform, kemudian pilih dan isi data wajib pajak terkait.
  • Buat pernyataan, dengan mencentang pada kolom yang disediakan
  • Jika Anda memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri
  • Jika sudah selesai, Anda harus menekan tombol minta token dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit
  • Kode token akan dikirim ke email Anda. Salin kode token dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id.
  • Tekan kirim. Selamat Anda sudah memiliki NPWP!
« Back to Glossary Index