Jenis Pajak pusat terdiri dari 5 yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
« Back to Glossary IndexJenis Pajak
« Back to Glossary Index
Solusi LEGALITAS BISNIS Anda
Jenis Pajak pusat terdiri dari 5 yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
« Back to Glossary Index