ppat

« Back to Glossary Index

PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik yang berkaitan dengan transaksi tanah dan hak atas tanah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. PPAT berperan penting dalam memastikan bahwa transaksi jual beli, hibah, warisan, atau peralihan hak atas tanah lainnya dilakukan secara sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

« Back to Glossary Index