PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik yang berkaitan dengan transaksi tanah dan hak atas tanah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. PPAT berperan penting dalam memastikan bahwa transaksi jual beli, hibah, warisan, atau peralihan hak atas tanah lainnya dilakukan secara sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
« Back to Glossary Indexppat
« Back to Glossary Index