NPWP 16 digit terdiri dari 15 digit NIK dan 1 digit checksum. Wajib pajak orang pribadi yang belum memiliki NIK 16 digit dapat menggunakan NPWP 15 digit hingga 31 Desember 2024.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.Menurut UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sebuah sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
« Back to Glossary IndexNO NPWP
« Back to Glossary Index