Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana administrasi perpajakan. NPWP digunakan sebagai tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Saat ini, pendaftaran dan pengelolaan NPWP dapat dilakukan secara online melalui layanan digital yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Layanan NPWP online mempermudah wajib pajak untuk mendaftar, memperbarui data, atau mencetak ulang NPWP tanpa perlu datang ke kantor pajak. Proses ini lebih efisien dan mudah diakses, mendukung transformasi digital dalam administrasi perpajakan. Calon wajib pajak cukup menyediakan dokumen seperti KTP, KK, atau dokumen usaha (untuk badan usaha) untuk menyelesaikan pendaftaran secara cepat.
« Back to Glossary Index