Panduan Lengkap Pembuatan PT Mudah Di Pahami

Panduan Lengkap Pembuatan PT Mudah Di Pahami

Panduan Lengkap Pembuatan PT Mudah Di Pahami

Sebuah PT atau perseroan terbatas sangat penting dalam bsinis. Alasannya karena sebuah usaha yang berbentuk badan hukum. Jauh lebih dipercaya oleh masyarakat maupun publik. EasyLegal akan membahas secara mendetail tentang Pembuatan PT.

Apa Itu PT ?

PT (Perseroan Terbatas) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, menjalankan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. PT memiliki karakteristik yang membuatnya berbeda dari bentuk badan usaha lainnya, seperti CV atau Firma. Memiliki PT memberikan banyak keuntungan, termasuk tanggung jawab terbatas bagi pemegang saham, kemudahan mendapatkan modal, dan kredibilitas yang lebih tinggi di mata investor dan mitra bisnis.

kata PT berasal dari kepanjangan PT yaitu Perseroan terbatas. tiap perusahaan mengunakan badan hukum memiliki nama depan PT. Bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap.

Pembuatan PT harus dilakuakn secara legal dan administratif untuk mendirikan sebuah perusahaan berbentuk PT. Proses ini melibatkan berbagai lembaga pemerintah yang khusus menangani badan hukum seperti Kemenkumham

Apa Kelebihan PT ?

Promo Pembuatan PT

Mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) memiliki banyak kelebihan yang dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi pemilik bisnis. Berikut adalah beberapa kelebihan utama mendirikan PT:

1. Tanggung Jawab Terbatas

Salah satu kelebihan utama dari PT adalah adanya batasan tanggung jawab bagi para pemegang saham. Mereka hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkan, sehingga aset pribadi pemegang saham terlindungi dari klaim kreditur perusahaan.

2. Kepercayaan dan Kredibilitas

Mendirikan PT dapat meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan terhadap bisnis Anda. PT dianggap sebagai bentuk badan usaha yang lebih profesional dan serius, sehingga lebih mudah untuk menjalin kerjasama dengan mitra bisnis, investor, dan pelanggan.

3. Kemudahan dalam Mendapatkan Modal

PT memiliki kemampuan untuk menerbitkan saham, yang dapat dijual kepada investor untuk mendapatkan modal tambahan. Ini memberikan fleksibilitas lebih dalam pengembangan dan ekspansi bisnis.

4. Kelangsungan Usaha

PT memiliki sifat badan hukum yang terpisah dari pemiliknya, sehingga kelangsungan usaha tidak terpengaruh oleh perubahan kepemilikan atau kematian pemilik. Ini memastikan bisnis dapat berjalan terus tanpa hambatan.

5. Manajemen Profesional

Struktur organisasi PT yang jelas memungkinkan adanya manajemen yang lebih profesional. Adanya dewan direksi dan komisaris membantu dalam pengambilan keputusan strategis dan operasional perusahaan.

6. Pajak yang Lebih Rendah

Dalam beberapa kasus, PT dapat menikmati tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan bentuk badan usaha lain, terutama jika memenuhi syarat untuk insentif pajak tertentu.

7. Fleksibilitas dalam Kepemilikan Saham

Saham PT dapat dengan mudah dipindahtangankan atau dijual kepada pihak lain, memberikan fleksibilitas lebih bagi pemegang saham dalam hal investasi dan pengelolaan aset.

8. Mempermudah Penawaran Umum

Jika perusahaan berkembang dan memutuskan untuk go public, struktur PT mempermudah proses penawaran umum perdana (IPO) dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya.

Dengan mempertimbangkan kelebihan-kelebihan ini, mendirikan PT bisa menjadi pilihan yang tepat untuk memastikan keberhasilan dan kelangsungan bisnis Anda di masa depan.

Setiap badan memiliki kelebihan dan kekurangan termasuk Perseroan terbata (PT). Bisa baca lengkapt terkait :

Dalam badan yang paling populer tidak hanya PT, ada juga CV. Bila PT merupakan badan hukum sedangkan CV merupakan badan usaha. Lantas Perbedaan antara kedua badan ini ?

Baca juga:  Panduan Membuat PT Dengan Mudah Dan Cepat

Apa Perbedaan Antara PT Dan CV ?

Perbedaan CV Dan PT

Dalam Perbedaan kedua badan ini cenderung lebih terlihat. Silahkan melihat table gambar ini :

perbedaan pt dan cv

Ketika melihat gambar di atas. tentunya. bisa membedakan secara mudah dan tujuan tiap penggunaannya. Bila PT untuk bisnis besar dan CV biasa usaha untuk keluarga. Terkait kami telah membahas secara detal bisa membaca Artikel: Perbedaan PT Dan CV

Setiap pembuatan badan usaha maupun hukum, selalu ada namanya syarat yang dibutuhkan untuk mendirikan. syarat ini biasanya diatur oleh undang – undang yang berlaku di indonesia.  Lalu seperti apa syarat pembuatan PT.

Syarat Pendirian PT Berdasarkan UU Cipta Kerja

Syarat Pendirian PT

Syarat pendirian berdasarkan UU Cipta Kerja, Yang kami perluas secara detail menurut undang – undang yang berlaku.

1. Pendiri

  • Undang-Undang: Pasal 7 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  • Detail: PT harus didirikan oleh minimal dua orang atau lebih, baik warga negara Indonesia maupun asing.

2. Modal Dasar

  • Undang-Undang: Pasal 32 UU No. 40 Tahun 2007.
  • Detail: Modal dasar minimal sebesar Rp50 juta, namun dapat ditentukan lebih tinggi berdasarkan jenis usaha tertentu.

3. Akta Pendirian

  • Undang-Undang: Pasal 7 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007.
  • Detail: Akta pendirian PT harus dibuat oleh notaris dalam Bahasa Indonesia dan memuat anggaran dasar serta ketentuan lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.

4. Nama PT

  • Undang-Undang: Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2007.
  • Detail: Nama PT harus unik dan tidak boleh sama atau mirip dengan nama PT lain yang sudah terdaftar. Harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah.

5. Alamat PT

  • Undang-Undang: Pasal 5 UU No. 40 Tahun 2007.
  • Detail: PT harus memiliki alamat domisili yang jelas yang tercantum dalam akta pendirian dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Bidang Usaha

  • Undang-Undang: Pasal 3 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007.
  • Detail: Bidang usaha yang akan dijalankan PT harus dijelaskan secara rinci dalam akta pendirian sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Untuk informasi lebih rinci dan penjelasan lengkap, silakan membaca Artikel : Syarat dan Proses Pendirian PT (perseroan terbatas) Yang Wajib Ketahui

Cara Membuat PT (Perseroan Terbatas)

Langkah - langkah membuat pt

Mendirikan sebuah perseroan terbatas (PT) Melibatkan beberapa langkah yang harus diikuti dengan cermat. Panduan untuk mendirikan PT, termasuk membuat NPWP perusahaan berdasarkan informasi dari PPID Semarang Kota.

Langkah – Langkah Mendirikan PT

1. Penyiapan Dokumen

  • Akta Pendirian: Dibuat oleh notaris, berisi anggaran dasar PT yang mencakup nama, tujuan, modal dan struktur.
  • Identitas Pendirian: KTP dan NPWP para pendiri harus disiapkan untuk keperluan administrasi
  • Bukti Penyetoran Modal: Setoran modal minimal sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Pengajuan Nama Perusahaan

  • Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU): Ajukan nama perusahaan melalui SABU. pastikan nama tersebut unik dan tidak mirip dengan perusahaan lain yang sudah ada.

3. Pembuatan Akta Pendirian

  • Notaris: Notaris akan membuat akta pendirian yang menjadi anggaran dasar PT dan ketentuan lainnya. Akta ini ditandatangani oleh para pendiri.

4. Pengesehan Badan Hukum

  • Kementerian Hukum dan HAM: Ajukan pengesahan akta pendirian ke Kemenkumham untuk mendapatkan status badan hukum. Proses bisa dilakukan secara online melalui sistem yang telah disediakan.

5. Registrasi NPWP Perusahaan

  • Kantor Pajak: Daftrakan NPWP perusahaan di kantor pajak setempat. Proses ini memerlukan akta pendirian yang sudah disahkan serta dokumen pendukung lainnya seperti KTP dan NPWP pendiri. NPWP diperlukan untuk keperluan pajak dan administrasi lainnya.

6. Pendaftaran NIB dan Izin Usaha

  • Online Single Submission (OSS): Urus nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha melalui sistem OSS. NIB berfungsi untuk identitas perusahaan yang digunakan untuk berbagai keperluan administratif dan legal. Izin usaha memastikan bahwa perusahaan dapat beroperasi secara legal sesuai dengan bidang usahanya.

7. Pembuatan SIUP dan TDP

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP): Setelah mendapatkan NIB, perusahaan harus mengurus SIUP dan TDP melalui dinas terkait di wilayah perusahaan. SIUP diperlukan untuk izin usaha perdagangan, sementara TDP merupakan bukti bahwa perusahaan telah terdaftar secara resmi.

Inilah cara membuat PT (perseroan terbatas). Anda bisa membaca secara lengkap di artikel dibawah ini:

Jika Anda merasa membuat PT terlalu merepotkan. Easylegal menawarkan jasa pendirian PT dengan diskon 50% dan pengerjaannya sangat cepat. silahkan simak biaya pembuatan PT

Biaya Pembuatan PT

Biaya Pembuatan PT

Biaya Pembuatan PT Virtual Office

Biaya Pembuatan PT Virtual Office

Tips untuk Proses yang Lancar

Siapkan Dokumen dengan Lengkap: Pastikan semua dokumen siap sebelum memulai proses.
Pilih Notaris yang Berpengalaman: Notaris yang berpengalaman dapat membantu mempercepat proses.
Gunakan Jasa Profesional: Pertimbangkan menggunakan jasa pembuatan PT untuk menghindari kesalahan.

FAQs

Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk membuat PT?

Dokumen yang dibutuhkan meliputi akta pendirian, NPWP perusahaan, surat keterangan domisili usaha, SIUP, dan TDP

Berapa biaya pembuatan PT?

Biaya pembuatan PT bervariasi, tetapi umumnya meliputi biaya notaris, biaya pengurusan izin, dan biaya administrasi lainnya. Kisaran biaya total bisa mencapai Rp 10 juta hingga Rp 20 juta.

Apa keuntungan menggunakan jasa pembuatan PT?

Menggunakan jasa pembuatan PT dapat mempermudah dan mempercepat proses pendirian, serta memastikan semua dokumen dan prosedur sesuai dengan hukum.

Bagaimana cara membuat PT secara online?

Untuk membuat PT secara online, Anda dapat menggunakan platform seperti Online Single Submission (OSS) atau layanan pembuatan PT online dari penyedia jasa swasta.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendirikan PT?

Waktu yang dibutuhkan biasanya sekitar 1-2 bulan, tergantung pada kelengkapan dokumen dan proses pendaftaran.

Apa saja syarat modal untuk mendirikan PT?

Syarat modal minimal untuk mendirikan PT biasanya adalah Rp 50 juta, namun bisa bervariasi tergantung jenis dan skala usaha.

Kesimpulan

Mendirikan PT memiliki banyak keuntungan, termasuk tanggung jawab terbatas, kemudahan mendapatkan modal, dan kredibilitas yang lebih tinggi. Dengan memahami proses, syarat, dan biaya yang terkait, serta mempertimbangkan saat Anda pendirian PT agar bisnis dengan langkah yang tepat.


Phone:
0818881422
Whatsapp: 0818881422
Email: care@easylegal.id
Alamat Kantor: EasyLegal Ruko Metro Trade Center, Jl. Soekarno Hatta No.590 Blok A-26, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat Indonesia
Liputan Media: Jawapos | Tribunnews | Kontan | Sindonews | Detik.com | JPNN | IDN Times | Industry.co.id

 

Cara Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Secara UU Dan Prosedur

Cara Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Secara UU Dan Prosedur

Cara Pembuatan Perseroan Terbatas (PT) Secara UU Dan Prosedur

Indonesia, salah satu negara yang paling banyak pembentukan usaha dalam bentuk Perseroan terbatas (PT).  Indoensia mengadopsi model bisnis yang serupa dengan korporasi terbatas (Ltd) yang dikenal dalam konvensi inggris. seuatu perusahaan dengan tanggung jawab terbatas.

Dalam dunia bisnis yang dinamis, Perseroan Terbatas (PT) sering kali menjadi pilihan utama bagi banyak pengusaha, termasuk mereka yang beroperasi di dalam negeri maupun investor asing. Keputusan ini tidaklah tanpa alasan; PT menawarkan fleksibilitas yang tidak hanya memudahkan operasional tapi juga memberikan berbagai keuntungan bagi pemilik dan stakeholder bisnis.

Kendati Perseroan Terbatas (PT) telah menjadi topik yang familiar bagi banyak orang di Indonesia, masih terdapat kesenjangan informasi mengenai apa itu PT dan bagaimana struktur dan mekanisme kerjanya secara lebih mendalam. Hal ini menunjukkan pentingnya edukasi lebih lanjut tentang entitas bisnis ini untuk memastikan bahwa pengusaha, baik lokal maupun internasional, dapat memanfaatkan sepenuhnya potensi yang ditawarkan oleh model bisnis Perseroan Terbatas.

Syarat Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

Syarat Pendirian PT (Perseroan Terbatas)

 

Mendirikan sebuah PT (Perseroan Terbatas) di Indonesia kini lebih mudah dan cepat, berkat perubahan regulasi yang diinisiasi oleh Undang-Undang No. 40 tahun 2007 dan perubahan terbaru melalui Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020. Jika Anda berencana untuk membuka perusahaan dengan status PT, penting bagi Anda untuk memahami syarat-syarat yang diperlukan agar proses pendirian berjalan lancar. Artikel ini akan mengulas secara detail syarat pendirian PT, baik sebelum maupun setelah adanya perubahan regulasi.

cara pendirian perseroan terbatas

Syarat Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Sebelum Adanya Perubahan

Sebelum adanya perubahan yang dibawa oleh UU Cipta Kerja, pendirian PT di Indonesia memerlukan ketentuan sebagai berikut:

  • Pendirian PT harus dilakukan oleh minimal dua orang atau lebih, dan harus disahkan oleh akta notaris dalam bahasa Indonesia.
  • Struktur pengurus harus terdiri dari minimal satu komisaris dan satu direktur.
  • Untuk PT lokal atau PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri), nama perusahaan dibatasi hingga tiga suku kata dan tidak boleh mengandung kata asing.
  • Semua pemegang saham harus mengambil bagian dalam saham perusahaan.
  • PT akan memperoleh status badan hukum setelah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan menerima bukti pendaftaran.
  • Jika pendiri PT adalah suami istri tanpa perjanjian pranikah, diperlukan tambahan satu pemegang saham.
  • Modal dasar PT disesuaikan berdasarkan kesepakatan pendiri, namun untuk PT PMA (Penanaman Modal Asing) diperlukan modal dasar minimal 10 miliar rupiah dengan setoran modal minimal 25% dari total modal dasar.

Untuk informasi lebih lanjut tentang proses pendirian PT, baca cara membuat PT kami yang menjelaskan langkah demi langkah pendirian perusahaan.

Baca juga :  Jasa Pendirian PT

Syarat Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Setelah Adanya Perubahan

UU Cipta Kerja membawa sejumlah perubahan signifikan dalam proses pendirian PT, yang mencakup:

  • Kini, pendirian PT dapat dilakukan oleh satu orang, khusus untuk usaha mikro dan kecil.
  • Status badan hukum diperoleh dengan bukti pendaftaran dari Kemenkumham, tanpa menunggu putusan.
  • Syarat modal dasar untuk pendirian PT dihilangkan, memudahkan pengusaha dalam memulai bisnis.
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dihapus dan digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak diberlakukannya sistem OSS.
  • Perizinan usaha kini dibagi ke dalam empat kategori berdasarkan risiko usaha, mulai dari risiko rendah hingga risiko tinggi.
  • PT yang berkategori usaha mikro dan kecil tidak diwajibkan memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), namun digantikan dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Bagi Anda yang tertarik dengan layanan profesional untuk pendirian PT, kami juga menyediakan jasa pendirian PT yang dapat membantu mempermudah proses administrasi dan legalitas perusahaan Anda.

Pemahaman yang komprehensif tentang syarat pendirian PT merupakan langkah pertama yang penting dalam merintis bisnis Anda. Dengan mengikuti ketentuan yang berlaku, proses pendirian perusahaan Anda akan berjalan dengan lebih lancar dan cepat.

Baca juga : Syarat mendirikan perseroan terbatas (PT)

Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas

Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia meliputi beberapa langkah penting yang dirancang untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan hukum yang berlaku. Berikut adalah panduan langkah demi langkah yang harus diikuti oleh calon pengusaha yang ingin mendirikan PT:

1. Pengajuan Nama PT

Langkah pertama dalam mendirikan PT adalah mengajukan nama perusahaan ke Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Proses ini memerlukan:

  • Pengisian dan penyerahan formulir asli beserta surat kuasa.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pendiri dan pengurus.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari pendiri atau pimpinan PT.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa nama PT yang diusulkan unik dan tidak mirip dengan nama PT lain yang telah terdaftar. Calon pendiri disarankan untuk menyiapkan beberapa alternatif nama PT yang mencerminkan bidang usaha mereka, sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 43 Tahun 2011.

2. Pembuatan Akta Pendirian PT

Tahap kedua adalah pembuatan akta pendirian PT oleh notaris. Akta ini harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Kemenkumham. Beberapa poin penting dalam pembuatan akta pendirian meliputi:

  • Penetapan lokasi PT di Indonesia dengan alamat jelas.
  • Minimal dua orang pendiri.
  • Durasi berdirinya PT, bisa jangka panjang atau tidak ditentukan.
  • Tujuan dan bidang usaha.
  • Akta harus dalam bahasa Indonesia.
  • Setiap pendiri harus memiliki saham.
  • Modal dasar minimal Rp50.000.000, dengan minimal 25% modal disetor.
  • Minimal satu direktur dan satu komisaris.
  • Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum Indonesia, kecuali untuk PT PMA.

3. Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Langkah ketiga adalah mengajukan SKDP di kantor kelurahan setempat. SKDP merupakan bukti domisili perusahaan. Syarat-syarat yang diperlukan antara lain:

  • Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir.
  • Perjanjian sewa atau kontrak bagi yang tidak berdomisili di gedung perkantoran.
  • KTP Direktur.
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika perlu.

4. Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Tahap terakhir adalah pendaftaran NPWP PT melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dengan persyaratan:

  • NPWP pribadi Direktur.
  • Fotokopi KTP Direktur atau paspor untuk WNA di PT PMA.
  • SKDP dan akta pendirian PT.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, calon pengusaha dapat memastikan proses pendirian PT mereka berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

5. Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan

Langkah kelima dalam mendirikan PT adalah pembuatan Anggaran Dasar Perseroan, yang diakui sebagai badan hukum PT melalui pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT). Untuk ini, diperlukan:

  • Bukti transfer bank untuk modal disetor sesuai dengan yang tercantum dalam akta pendirian.
  • Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk berita acara negara.
  • Dokumen asli akta pendirian PT.

6. Pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP diperlukan agar PT dapat beroperasi secara legal dalam bidang usaha yang telah ditetapkan. Pendaftaran SIUP harus dilakukan selama bidang usaha tersebut tercakup dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI), berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009. Pengajuan dilakukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau kepada Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan setempat, sesuai dengan domisili PT. Ada tiga kategori SIUP berdasarkan kekayaan bersih perusahaan:

  • SIUP Kecil:Untuk perusahaan dengan kekayaan bersih di atas Rp. 50.000.000,- hingga Rp. 500.000.000,-.
  • SIUP Menengah:Untuk perusahaan dengan kekayaan bersih di atas Rp. 500.000.000,- hingga Rp. 10.000.000.000,-.
  • SIUP Besar:Untuk perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 10.000.000.000,-.

7. Pengajuan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

TDP merupakan langkah selanjutnya, yang mendaftarkan perusahaan kepada otoritas lokal, seperti Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan, bergantung pada lokasi perusahaan. Perusahaan yang telah terdaftar akan menerima sertifikat TDP, menandakan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.

8. Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)

Setelah semua proses pendaftaran dan pengesahan selesai, termasuk penerimaan TDP, perusahaan harus diumumkan dalam Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI). Pengumuman ini mengesahkan status hukum PT sebagai badan hukum yang resmi dan lengkap, memungkinkan perusahaan untuk beroperasi sepenuhnya sesuai dengan hukum di Indonesia.

Proses pendirian PT memang kompleks dan memerlukan pemahaman mendalam tentang berbagai aspek hukum dan administratif. Namun, dengan mematuhi langkah-langkah ini, pengusaha dapat memastikan bahwa perusahaan mereka didirikan secara sah dan siap untuk beroperasi dalam ekonomi Indonesia.

Baca juga :  Jasa Pembuatan PT PMA

Kontak Konsultasi Pendirian PT

 

Gratis Konsultasi dengan Personal Legal Assistant Kami!

X