Untuk mendaftar NPWP secara online melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Langkah-langkah Pendaftaran NPWP Online di Situs DJP:
- Akses Situs Resmi DJP:
- Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
- Pilih Menu Pendaftaran:
- Di halaman utama, pilih menu “Daftar NPWP” yang biasanya terletak di bagian atas atau bagian menu utama.
- Arahkan ke e-Registration:
- Anda akan diarahkan ke halaman e-Registration di portal https://ereg.pajak.go.id.
- Buat Akun di e-Registration:
- Jika Anda belum memiliki akun, pilih “Daftar” untuk membuat akun baru.
- Anda akan diminta untuk memasukkan data pribadi seperti nama, alamat email, dan nomor telepon. Verifikasi akun Anda dengan email yang dikirimkan.
- Isi Formulir Pendaftaran NPWP:
- Setelah login, lengkapi formulir pendaftaran dengan data diri yang akurat seperti KTP, alamat, pekerjaan, dan informasi lainnya.
- Jika Anda seorang WNA, Anda akan diminta untuk mengisi data mengenai kewarganegaraan dan dokumen izin tinggal.
- Unggah Dokumen Pendukung:
- Verifikasi dan Pengajuan:
- Setelah mengisi data dan mengunggah dokumen, pastikan semua informasi sudah benar dan sesuai.
- Klik “Kirim” untuk mengajukan pendaftaran NPWP Anda.
- Penerimaan NPWP:
Keuntungan Daftar NPWP Online:
- Proses yang Cepat: Anda bisa mendaftar NPWP kapan saja tanpa perlu antri di kantor pajak.
- Dapat Diakses Dimana Saja: Pendaftaran bisa dilakukan dari rumah atau tempat lain dengan akses internet.
- Mudah dan Efisien: Mengurangi kerumitan proses administrasi karena semua dilakukan secara elektronik.
Jika Anda sudah memiliki NPWP dan ingin mengakses berbagai layanan perpajakan online, Anda dapat menggunakan akun yang sama di portal DJP.
« Back to Glossary Index