Tujuan Diadakannya Hak kekayaan Intelektual

« Back to Glossary Index

Tujuan diadakannya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah untuk melindungi hasil karya cipta, inovasi, dan penemuan yang diciptakan oleh individu atau kelompok, serta memberikan pengakuan dan hak eksklusif atas karya tersebut. HKI bertujuan untuk mendorong kreativitas dan inovasi, melindungi hak moral dan ekonomi pencipta atau pemegang hak, serta mendorong perkembangan ilmu pengetahuan, seni, dan teknologi. Selain itu, HKI juga berfungsi untuk mencegah pembajakan atau penggunaan tanpa izin terhadap karya orang lain, menciptakan iklim persaingan yang sehat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui komersialisasi karya cipta yang dilindungi.

« Back to Glossary Index