SURAT PERNYATAAN NON PKP

« Back to Glossary Index

Surat Pernyataan Non PKP adalah dokumen resmi yang dibuat oleh wajib pajak (perorangan atau badan usaha) untuk menyatakan bahwa mereka bukan Pengusaha Kena Pajak (Non PKP). Status Non PKP berarti usaha tersebut tidak wajib memungut dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), biasanya karena omzetnya di bawah batasan yang ditentukan oleh undang-undang (saat ini Rp4,8 miliar per tahun).Dengan menyusun surat pernyataan Non PKP, Anda menunjukkan kepatuhan administrasi sekaligus memperjelas status perpajakan Anda kepada mitra atau pihak terkait.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit