SURAT PERNYATAAN NON PKP

« Back to Glossary Index

Surat Pernyataan Non PKP adalah dokumen resmi yang dibuat oleh wajib pajak (perorangan atau badan usaha) untuk menyatakan bahwa mereka bukan Pengusaha Kena Pajak (Non PKP). Status Non PKP berarti usaha tersebut tidak wajib memungut dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), biasanya karena omzetnya di bawah batasan yang ditentukan oleh undang-undang (saat ini Rp4,8 miliar per tahun).Dengan menyusun surat pernyataan Non PKP, Anda menunjukkan kepatuhan administrasi sekaligus memperjelas status perpajakan Anda kepada mitra atau pihak terkait.

« Back to Glossary Index

Gratis Konsultasi dengan Personal Legal Assistant Kami!

X