SIUJPT adalah singkatan dari Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi. Ini merupakan izin resmi yang harus dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi, seperti freight forwarding, logistik, atau pengiriman barang. SIUJPT dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Fungsi dan Tujuan SIUJPT:
- Legitimasi Usaha:
- Memberikan legalitas kepada perusahaan untuk menjalankan aktivitas jasa pengurusan transportasi.
- Pengawasan:
- Memastikan perusahaan mematuhi regulasi di sektor transportasi dan logistik.
- Meningkatkan Kepercayaan:
- Memberikan rasa aman kepada mitra bisnis dan pelanggan karena perusahaan beroperasi sesuai aturan.
Kegiatan yang Membutuhkan SIUJPT:
Perusahaan yang menawarkan jasa berikut wajib memiliki SIUJPT:
- Pengurusan dokumen dan perizinan transportasi barang.
- Pengangkutan barang melalui darat, laut, udara, atau multimoda.
- Penyimpanan dan distribusi barang dalam rangka logistik.
Persyaratan Mengurus SIUJPT:
- Persyaratan Administrasi:
- Akta pendirian perusahaan yang mencantumkan kegiatan di bidang transportasi/logistik.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS.
- NPWP perusahaan.
- KTP pemilik atau penanggung jawab.
- Bukti domisili perusahaan.
- Surat keterangan tempat usaha (jika dibutuhkan).
- Persyaratan Teknis: