NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai identitas dalam administrasi perpajakan. Maka pertanyaannya, siapa yang wajib memiliki npwp?
Berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan, setiap Badan baik yang berorientasi profit maupun non-profit wajib punya NPWP. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal baik yang melakukan usaha (profit oriented) ataupun yang tidak melakukan usaha (nonprofit oriented).
« Back to Glossary Index