PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 12% adalah pajak konsumsi yang dikenakan atas setiap transaksi barang atau jasa kena pajak, dengan tarif sebesar 12% dari nilai jual barang atau jasa tersebut. Pajak ini dibebankan kepada konsumen akhir dan merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang diatur oleh Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 12% adalah pajak tidak langsung yang dikenakan pada setiap transaksi barang dan jasa kena pajak yang dilakukan di wilayah Indonesia. Pajak ini dihitung berdasarkan persentase dari nilai barang atau jasa yang ditransaksikan, dan tarifnya ditetapkan sebesar 12%. PPN bersifat konsumtif, artinya pajak ini pada akhirnya dibebankan kepada konsumen akhir yang menggunakan barang atau jasa tersebut.
Penerapan tarif 12% untuk PPN diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak. Dalam praktiknya, pajak ini dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), yaitu pihak yang menjual barang atau jasa kena pajak, dan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akan diteruskan oleh PKP kepada negara setelah dikurangi dengan pajak masukan yang telah mereka bayarkan sebelumnya.
« Back to Glossary Index