PMA

« Back to Glossary Index

PMA adalah singkatan dari Penanaman Modal Asing, yang merujuk pada investasi yang dilakukan oleh pihak asing di suatu negara. Dalam konteks Indonesia, PMA merujuk pada investasi yang dilakukan oleh investor asing untuk mendirikan atau membeli perusahaan di Indonesia. Penanaman modal ini bisa berbentuk pembelian saham, pendirian perusahaan baru, atau pengembangan usaha yang sudah ada. PMA diatur oleh pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa investasi asing membawa manfaat ekonomi bagi negara, seperti penciptaan lapangan kerja dan peningkatan teknologi.

« Back to Glossary Index