PKWT

« Back to Glossary Index

PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah jenis perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja yang memiliki batas waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan. PKWT biasanya digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara, seperti proyek tertentu, pekerjaan musiman, atau pekerjaan yang dapat selesai dalam waktu tertentu.

PKWT diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, dengan ketentuan mengenai durasi maksimal, perpanjangan, dan hak-hak pekerja, termasuk upah, jaminan sosial, dan perlindungan hukum selama masa kerja.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit