PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah jenis perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja yang memiliki batas waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan. PKWT biasanya digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara, seperti proyek tertentu, pekerjaan musiman, atau pekerjaan yang dapat selesai dalam waktu tertentu.
PKWT diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, dengan ketentuan mengenai durasi maksimal, perpanjangan, dan hak-hak pekerja, termasuk upah, jaminan sosial, dan perlindungan hukum selama masa kerja.
« Back to Glossary Index