Perusahaan Firma adalah jenis perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang sepakat untuk bekerja sama dalam menjalankan usaha, dengan tujuan memperoleh keuntungan. Dalam perusahaan firma, setiap anggota atau sekutu memiliki tanggung jawab penuh terhadap utang dan kewajiban perusahaan, bahkan hingga harta pribadi.
Ciri-Ciri Perusahaan Firma:
- Didirikan oleh Lebih dari Satu Orang
- Tanggung Jawab Tidak Terbatas
- Setiap sekutu dalam perusahaan firma bertanggung jawab secara pribadi atas segala kewajiban perusahaan, baik itu kewajiban finansial maupun hukum.
- Pembagian Keuntungan dan Kerugian
- Keuntungan atau kerugian dari usaha firma akan dibagi antara para sekutu sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian firma.
- Tidak Memiliki Badan Hukum Tersendiri
- Perjanjian Firma
- Meskipun tidak wajib, biasanya firma memiliki perjanjian tertulis yang mengatur hak dan kewajiban setiap sekutu, pembagian keuntungan, serta prosedur dalam menghadapi masalah atau pembubaran.
Kesimpulan:
Perusahaan firma adalah bentuk kemitraan di mana dua orang atau lebih bekerja sama dengan tanggung jawab penuh terhadap perusahaan. Meskipun menawarkan banyak kelebihan seperti pembagian tugas dan modal bersama, risiko tanggung jawab pribadi yang tidak terbatas merupakan kelemahan utama dari struktur firma.