Perusahaan Firma

« Back to Glossary Index

Perusahaan Firma adalah jenis perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang sepakat untuk bekerja sama dalam menjalankan usaha, dengan tujuan memperoleh keuntungan. Dalam perusahaan firma, setiap anggota atau sekutu memiliki tanggung jawab penuh terhadap utang dan kewajiban perusahaan, bahkan hingga harta pribadi.


Ciri-Ciri Perusahaan Firma:

  1. Didirikan oleh Lebih dari Satu Orang
    • Firma melibatkan dua orang atau lebih sebagai sekutu yang bekerja sama dalam menjalankan usaha.
  2. Tanggung Jawab Tidak Terbatas
  3. Pembagian Keuntungan dan Kerugian
  4. Tidak Memiliki Badan Hukum Tersendiri
    • Firma bukan badan hukum terpisah dari pemiliknya, artinya jika firma memiliki utang, setiap sekutu akan bertanggung jawab dengan harta pribadi.
  5. Perjanjian Firma

Kesimpulan:
Perusahaan firma adalah bentuk kemitraan di mana dua orang atau lebih bekerja sama dengan tanggung jawab penuh terhadap perusahaan. Meskipun menawarkan banyak kelebihan seperti pembagian tugas dan modal bersama, risiko tanggung jawab pribadi yang tidak terbatas merupakan kelemahan utama dari struktur firma.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit