Peraturan adalah ketentuan atau norma yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang untuk mengatur perilaku, tindakan, atau hubungan dalam masyarakat. Peraturan memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga pelanggaran terhadapnya dapat mengakibatkan sanksi atau konsekuensi tertentu sesuai dengan hukum yang berlaku.
Peraturan bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan perlindungan terhadap hak serta kewajiban individu maupun kelompok dalam suatu negara. Contohnya meliputi undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, hingga peraturan internal dalam suatu organisasi atau lembaga.
« Back to Glossary Index