Pengertian Merek Adalah

« Back to Glossary Index

Merek adalah tanda yang dapat berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh seseorang atau badan hukum dari barang atau jasa yang diproduksi oleh pihak lain.


Dasar Hukum di Indonesia

Merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang memberikan perlindungan hukum bagi pemilik merek yang terdaftar.


Fungsi Merek

  1. Identifikasi
    Merek mempermudah konsumen untuk mengenali produk atau jasa tertentu.
  2. Jaminan Kualitas
    Merek memberikan kesan kualitas tertentu berdasarkan pengalaman atau reputasi produsen.
  3. Alat Promosi
    Merek berperan sebagai alat pemasaran yang menarik perhatian konsumen dan membedakan dari pesaing.
  4. Perlindungan Hukum
    Merek yang terdaftar mendapat perlindungan hukum dari tindakan pelanggaran, seperti peniruan atau pemalsuan.

Jenis-Jenis Merek

  1. Merek Dagang
    Digunakan untuk barang yang diperdagangkan, misalnya merek pakaian, makanan, atau elektronik.
  2. Merek Jasa
    Digunakan untuk jasa yang ditawarkan, seperti jasa transportasi, keuangan, atau pendidikan.
  3. Merek Kolektif
    Digunakan oleh kelompok atau organisasi untuk menunjukkan barang atau jasa yang diproduksi oleh anggotanya.

Proses Pendaftaran Merek

Untuk mendapatkan perlindungan hukum, merek harus didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Langkah-langkahnya meliputi:

  1. Pengajuan permohonan melalui sistem online atau manual.
  2. Pemeriksaan administrasi dan substantif.
  3. Pengumuman selama jangka waktu tertentu.
  4. Penerbitan sertifikat merek jika tidak ada keberatan atau pelanggaran.

 

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

EasyLegal adalah solusi legalitas bisnis terintegrasi yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, pendaftaran HAKI & layanan legalitas lainnya. EasyLegal menghadirkan layanan cepat, mudah & terjangkau untuk membantu pelaku bisnis menghemat waktu dalam pengurusan legalitas, memberikan kemudahan melalui layanan online & offline, serta menghemat biaya legalitas. Pelaku bisnis dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir dengan urusan legalitas.

EasyLegal Bandung (Head Office)

EasyBuilding
Jl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

EasyLegal Jakarta (Branch Office)

Dewata Office – Sovereign Plaza 12th Floor
Jl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430

EasyLegal Bekasi (Branch Office)

Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10
Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

VIRTUAL OFFICE

REGISTERED WITH KOMINFO

CERTIFIED WITH ISO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2026 EASYLEGAL
Member Of HANADI CORP