Merek adalah tanda yang dapat berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh seseorang atau badan hukum dari barang atau jasa yang diproduksi oleh pihak lain.
Dasar Hukum di Indonesia
Merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang memberikan perlindungan hukum bagi pemilik merek yang terdaftar.
Fungsi Merek
- Identifikasi
Merek mempermudah konsumen untuk mengenali produk atau jasa tertentu. - Jaminan Kualitas
Merek memberikan kesan kualitas tertentu berdasarkan pengalaman atau reputasi produsen. - Alat Promosi
Merek berperan sebagai alat pemasaran yang menarik perhatian konsumen dan membedakan dari pesaing. - Perlindungan Hukum
Merek yang terdaftar mendapat perlindungan hukum dari tindakan pelanggaran, seperti peniruan atau pemalsuan.
Jenis-Jenis Merek
- Merek Dagang
Digunakan untuk barang yang diperdagangkan, misalnya merek pakaian, makanan, atau elektronik. - Merek Jasa
Digunakan untuk jasa yang ditawarkan, seperti jasa transportasi, keuangan, atau pendidikan. - Merek Kolektif
Digunakan oleh kelompok atau organisasi untuk menunjukkan barang atau jasa yang diproduksi oleh anggotanya.
Proses Pendaftaran Merek
Untuk mendapatkan perlindungan hukum, merek harus didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Langkah-langkahnya meliputi:
- Pengajuan permohonan melalui sistem online atau manual.
- Pemeriksaan administrasi dan substantif.
- Pengumuman selama jangka waktu tertentu.
- Penerbitan sertifikat merek jika tidak ada keberatan atau pelanggaran.
« Back to Glossary Index