Pembuatan NPWP Online

« Back to Glossary Index

Pembuatan NPWP online adalah proses pendaftaran dan pengajuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara digital melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), memungkinkan wajib pajak mendapatkan NPWP dengan cepat dan efisien.

Langkah-langkah Pembuatan NPWP Online

1. Kunjungi Situs Resmi DJP: Buka situs resmi DJP di (link unavailable).
2. Pilih Menu “Daftar”: Klik tombol “Daftar” dan pilih “Pendaftaran NPWP”.
3. Isi Formulir: Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi, seperti NIK, nama, alamat, dan pekerjaan.
4. Unggah Dokumen: Unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan bukti penghasilan.
5. Konfirmasi Alamat Email: Konfirmasi alamat email dan nomor telepon.
6. Tunggu Konfirmasi: Tunggu konfirmasi dari DJP melalui email atau SMS.
7. Cetak/Unduh NPWP: Cetak atau unduh NPWP setelah proses selesai.

Persyaratan

1. KTP elektronik.
2. Alamat email.
3. Nomor telepon.
4. Informasi pekerjaan/penghasilan.
5. Dokumen pendukung lainnya (jika diperlukan).

« Back to Glossary Index