Mediasi, penengahan, atau pengantaraan adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral (Mediator), yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
« Back to Glossary IndexMediator
« Back to Glossary Index