Legalisir adalah proses pengesahan atau verifikasi dokumen oleh pihak berwenang agar dokumen tersebut sah dan diakui secara hukum. Legalisir bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen yang bersangkutan memiliki keaslian dan validitas yang diakui oleh institusi atau negara yang menerima dokumen tersebut.
Proses Legalisir:
- Legalisir di Notaris: Dokumen dapat dilegalisir oleh notaris untuk memastikan keaslian tanda tangan dan dokumen tersebut.
- Legalisir oleh Instansi Pemerintah: Beberapa dokumen memerlukan legalisasi oleh lembaga atau instansi pemerintah terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Luar Negeri.
- Legalisir di Kedutaan atau Konsulat: Jika dokumen akan digunakan di luar negeri, dokumen tersebut perlu dilegalisir oleh kedutaan atau konsulat negara yang bersangkutan untuk memastikan bahwa dokumen tersebut diakui oleh negara tujuan.
Tujuan Legalisir:
- Pengakuan Hukum: Dokumen yang telah dilegalisir akan diakui oleh pihak berwenang di dalam negeri atau luar negeri.
- Keabsahan Dokumen: Proses ini memastikan bahwa dokumen tersebut tidak dipalsukan dan valid secara legal.
- Kepentingan Administratif dan Hukum: Banyak dokumen yang memerlukan legalisasi untuk keperluan administratif, misalnya surat kuasa, perjanjian, akta kelahiran, atau ijazah.
Jenis Dokumen yang Sering Dilegalisir:
- Ijazah: Untuk keperluan studi lanjutan atau pekerjaan di luar negeri.
- Akta Notaris: Misalnya akta pendirian perusahaan atau perjanjian yang memerlukan pengesahan.
- Surat Keterangan: Surat yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang perlu pengesahan agar diterima oleh pihak lain.
Legalisir membantu memastikan bahwa dokumen dapat digunakan dengan sah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, sesuai dengan hukum yang berlaku.
« Back to Glossary Index