Kripto Adalah

« Back to Glossary Index

Kripto, atau cryptocurrency, adalah mata uang digital yang menggunakan teknologi kriptografi untuk mengamankan transaksi, mengontrol pembuatan unit baru, dan memverifikasi transfer aset. Cryptocurrency beroperasi secara desentralisasi melalui teknologi blockchain, sehingga tidak diatur oleh otoritas pusat seperti bank atau pemerintah.

Fitur Utama Cryptocurrency:

  1. Desentralisasi
    Kripto berjalan di jaringan blockchain yang tersebar di banyak komputer (node), memastikan keamanan dan transparansi.
  2. Transparansi
    Semua transaksi dicatat dalam buku besar digital yang terbuka, sehingga dapat diverifikasi oleh siapa saja.
  3. Keamanan
    Transaksi dienkripsi menggunakan kriptografi canggih, sehingga sulit diretas.
  4. Anonimitas
    Pengguna dapat melakukan transaksi tanpa harus mengungkapkan identitas pribadi.
  5. Akses Global
    Dapat digunakan di mana saja selama terhubung dengan internet.

Contoh Cryptocurrency Populer:

  1. Bitcoin (BTC): Cryptocurrency pertama dan paling populer, sering dianggap sebagai “emas digital.”
  2. Ethereum (ETH): Platform blockchain yang memungkinkan pembuatan kontrak pintar (smart contracts) dan aplikasi terdesentralisasi (dApps).
  3. Ripple (XRP): Dirancang untuk pembayaran lintas batas dengan biaya rendah dan kecepatan tinggi.
  4. Tether (USDT): Stablecoin yang nilainya dipatok ke mata uang fiat seperti USD.

Risiko dan Keuntungan Investasi Kripto:

Keuntungan:

  • Potensi keuntungan tinggi karena fluktuasi harga yang besar.
  • Diversifikasi portofolio investasi.
  • Akses ke teknologi inovatif seperti DeFi (Decentralized Finance) dan NFT (Non-Fungible Token).

Risiko:

  • Volatilitas harga yang ekstrem.
  • Regulasi yang belum sepenuhnya jelas di beberapa negara.
  • Risiko keamanan seperti peretasan atau kehilangan akses ke dompet digital.
« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Ilustrasi Badan Usaha CV
Artikel

Bidang Usaha yang Cocok untuk CV

Ada banyak pelaku usaha di Indonesia yang mulai sadar akan pentingnya legalitas badan usaha. Salah satu yang paling diminati adalah Commanditaire Vennootschap (CV) karena syarat

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

EasyLegal adalah solusi legalitas bisnis terintegrasi yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, pendaftaran HAKI & layanan legalitas lainnya. EasyLegal menghadirkan layanan cepat, mudah & terjangkau untuk membantu pelaku bisnis menghemat waktu dalam pengurusan legalitas, memberikan kemudahan melalui layanan online & offline, serta menghemat biaya legalitas. Pelaku bisnis dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir dengan urusan legalitas.

EasyLegal Bandung (Head Office)

EasyBuilding
Jl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

EasyLegal Jakarta (Branch Office)

Dewata Office – Sovereign Plaza 12th Floor
Jl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430

EasyLegal Bekasi (Branch Office)

Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10
Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

VIRTUAL OFFICE

REGISTERED WITH KOMINFO

CERTIFIED WITH ISO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2026 EASYLEGAL
Member Of HANADI CORP