Konstitusi tertulis adalah dokumen resmi yang memuat aturan dasar atau hukum tertinggi dalam suatu negara, yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengaturan hak dan kewajiban warga negara, serta hubungan antar lembaga negara. Konstitusi tertulis biasanya berbentuk undang-undang dasar yang disusun, disahkan, dan diberlakukan oleh negara.
« Back to Glossary Index