Konstitusi Negara Adalah

« Back to Glossary Index

Konstitusi negara adalah seperangkat aturan atau norma dasar yang menjadi landasan hukum tertinggi dalam suatu negara. Konstitusi berfungsi sebagai pedoman bagi penyelenggaraan pemerintahan dan hubungan antara pemerintah dengan warga negara serta hubungan antar lembaga negara.

Konstitusi biasanya mencakup hal-hal seperti:

  1. Dasar Ideologi dan Prinsip Negara: Seperti Pancasila di Indonesia.
  2. Bentuk Negara dan Pemerintahan: Apakah negara berbentuk republik, monarki, federal, atau unitary.
  3. Pembagian Kekuasaan: Mengatur pemisahan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
  4. Hak dan Kewajiban Warga Negara: Menjamin hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, beragama, dan lain-lain.
  5. Proses Legislasi: Mekanisme untuk membuat, mengubah, atau mencabut undang-undang.
  6. Ketentuan tentang Perubahan Konstitusi: Aturan mengenai bagaimana konstitusi dapat diubah.

Di Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi negara yang menjadi dasar hukum dan pedoman tertinggi dalam penyelenggaraan negara.

« Back to Glossary Index