KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) adalah jenis izin tinggal yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.
- KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara):
KITAS diberikan kepada WNA yang tinggal di Indonesia untuk jangka waktu sementara, biasanya untuk tujuan kerja, belajar, atau alasan keluarga. Masa berlaku KITAS umumnya adalah 6 bulan hingga 1 tahun, dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemegang KITAS memiliki hak tinggal di Indonesia, tetapi tidak memiliki hak untuk menetap secara permanen. - KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap):
KITAP diberikan kepada WNA yang ingin tinggal di Indonesia secara permanen. Untuk mendapatkan KITAP, seseorang harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti telah tinggal di Indonesia dengan status KITAS selama beberapa tahun (biasanya 5 tahun berturut-turut), atau menikah dengan WNI (Warga Negara Indonesia). Masa berlaku KITAP bisa mencapai 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Keduanya adalah bagian dari sistem imigrasi Indonesia yang mengatur status kewarganegaraan asing di Indonesia dan memberikan izin tinggal sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
« Back to Glossary Index