KITAP Adalah

« Back to Glossary Index

KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) adalah izin tinggal permanen yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia tanpa batasan waktu. Pemegang KITAP memiliki hak untuk tinggal, bekerja, dan mengakses fasilitas lainnya di Indonesia. Untuk mendapatkannya, seseorang biasanya harus telah memiliki KITAS selama 5 tahun berturut-turut atau memiliki hubungan dengan WNI.

« Back to Glossary Index

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit