KITAP Adalah

« Back to Glossary Index

KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) adalah izin tinggal permanen yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia tanpa batasan waktu. Pemegang KITAP memiliki hak untuk tinggal, bekerja, dan mengakses fasilitas lainnya di Indonesia. Untuk mendapatkannya, seseorang biasanya harus telah memiliki KITAS selama 5 tahun berturut-turut atau memiliki hubungan dengan WNI.

« Back to Glossary Index