Jenis Usaha BUMD

« Back to Glossary Index

BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah, yang bertujuan untuk memberikan pelayanan publik, meningkatkan pendapatan daerah, dan mengelola sumber daya yang ada di wilayah tersebut. Jenis usaha yang dijalankan oleh BUMD bisa sangat beragam, tergantung pada kebutuhan dan potensi daerah tersebut. Berikut beberapa jenis usaha BUMD:

  1. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM): Menyediakan layanan air bersih untuk masyarakat di wilayah tertentu.
  2. Perusahaan Transportasi: Mengelola layanan transportasi umum, seperti bus, angkutan kota, atau kereta api lokal.
  3. Perusahaan Energi: Mengelola penyediaan listrik atau energi lainnya untuk kebutuhan daerah.
  4. Perusahaan Pengelolaan Pasar: Mengelola pasar tradisional dan modern untuk kebutuhan perdagangan masyarakat.
  5. Perusahaan Daerah Konstruksi: Membangun dan mengelola infrastruktur daerah seperti jalan, jembatan, atau gedung.
  6. Perusahaan Pariwisata: Mengembangkan dan mengelola sektor pariwisata, termasuk hotel, tempat wisata, atau acara besar.
  7. Perusahaan Keuangan: Mengelola layanan perbankan atau pembiayaan untuk mendukung perekonomian daerah.
« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit