BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah, yang bertujuan untuk memberikan pelayanan publik, meningkatkan pendapatan daerah, dan mengelola sumber daya yang ada di wilayah tersebut. Jenis usaha yang dijalankan oleh BUMD bisa sangat beragam, tergantung pada kebutuhan dan potensi daerah tersebut. Berikut beberapa jenis usaha BUMD:
- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM): Menyediakan layanan air bersih untuk masyarakat di wilayah tertentu.
- Perusahaan Transportasi: Mengelola layanan transportasi umum, seperti bus, angkutan kota, atau kereta api lokal.
- Perusahaan Energi: Mengelola penyediaan listrik atau energi lainnya untuk kebutuhan daerah.
- Perusahaan Pengelolaan Pasar: Mengelola pasar tradisional dan modern untuk kebutuhan perdagangan masyarakat.
- Perusahaan Daerah Konstruksi: Membangun dan mengelola infrastruktur daerah seperti jalan, jembatan, atau gedung.
- Perusahaan Pariwisata: Mengembangkan dan mengelola sektor pariwisata, termasuk hotel, tempat wisata, atau acara besar.
- Perusahaan Keuangan: Mengelola layanan perbankan atau pembiayaan untuk mendukung perekonomian daerah.