Isi UU Cipta Kerja

« Back to Glossary Index

Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), yang dikenal juga dengan sebutan Omnibus Law, merupakan undang-undang yang disahkan pada 5 November 2020 di Indonesia. Tujuan utama dari UU Cipta Kerja adalah untuk memperbaiki iklim investasi dan menciptakan lapangan pekerjaan dengan menyederhanakan regulasi dan birokrasi yang dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi.

Beberapa Isi Penting dalam UU Cipta Kerja

1. Penyederhanaan Perizinan Usaha

  • UU Cipta Kerja menyederhanakan prosedur perizinan usaha, baik untuk usaha kecil, menengah, maupun besar. Salah satu yang paling penting adalah penggunaan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Perizinan Berbasis Risiko: Perizinan usaha dibedakan berdasarkan kategori risiko usaha, dengan prosedur yang lebih ringan untuk usaha dengan risiko rendah dan prosedur yang lebih ketat untuk usaha dengan risiko tinggi.

2. Pengaturan Ketenagakerjaan

  • Upah Minimum: UU Cipta Kerja memberikan fleksibilitas dalam pengaturan upah minimum yang dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kemampuan perusahaan.
  • Jam Kerja dan Waktu Istirahat: Mengatur lebih lanjut jam kerja dan waktu istirahat pekerja, dengan penekanan pada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
  • Pemberian Cuti: Memberikan penyesuaian terhadap aturan cuti tahunan dan cuti lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.

3. Penyederhanaan Aturan Lingkungan

  • UU Cipta Kerja menyederhanakan prosedur izin lingkungan untuk pembangunan proyek, dengan mengedepankan prinsip evaluasi dampak lingkungan berbasis risiko dan jenis kegiatan yang dilakukan.
  • Beberapa izin lingkungan seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) untuk proyek dengan dampak besar bisa dipermudah, sementara untuk proyek dengan dampak kecil diharuskan melakukan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan).

4. Kemudahan Investasi

5. Penyederhanaan Peraturan Pajak

  • Perubahan dalam sistem perpajakan, termasuk pengaturan lebih lanjut tentang pajak penghasilan, pajak perusahaan, serta pengenalan pajak yang lebih adil dan transparan untuk usaha kecil dan menengah.

6. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

  • Mediator Hubungan Industrial: UU ini menambah dan memperjelas mekanisme penyelesaian perselisihan antara pengusaha dan pekerja melalui mediasi, negosiasi, dan pengadilan hubungan industrial.

7. Perlindungan UMKM

  • Kemudahan Akses Pembiayaan: UMKM mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan, serta dukungan dari pemerintah dalam bentuk program kemudahan berusaha, pelatihan, dan pembinaan.
  • Insentif untuk UMKM: Menyediakan berbagai bentuk insentif dan kemudahan bagi sektor UMKM untuk berkembang.

8. Kebijakan Ekonomi Digital

  • Pemerintah mendukung kebijakan ekonomi digital, mendorong platform digital untuk membantu memfasilitasi perdagangan dan usaha dengan lebih efisien.

9. Perubahan pada Struktur dan Pembentukan Lembaga

  • Pembentukan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang lebih efektif untuk mengurus perizinan dan investasi.
  • Pembentukan lembaga baru yang berfungsi untuk mempercepat pengurusan izin dan menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi oleh pelaku usaha.

 

« Back to Glossary Index