HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) adalah hak hukum yang diberikan kepada individu atau entitas atas hasil karya intelektual mereka, seperti ciptaan, penemuan, dan inovasi. HAKI meliputi hak cipta, paten, merek dagang, desain industri, dan rahasia dagang, yang melindungi karya-karya tersebut dari penggunaan tanpa izin. Dengan adanya HAKI, pemilik karya memiliki hak eksklusif untuk memanfaatkan dan mengontrol penggunaan karya mereka, serta melindunginya dari pembajakan atau penyalahgunaan.
« Back to Glossary IndexHAKI
« Back to Glossary Index