HAK PATEN

« Back to Glossary Index

Hak Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu atau pemegang paten atas penemuannya dalam bidang teknologi, yang memungkinkan penemu untuk memanfaatkan atau melarang orang lain memanfaatkan penemuan tersebut dalam jangka waktu tertentu, biasanya 20 tahun sejak tanggal pengajuan paten.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit