Hak Cipta Terdiri Dari 2 Hak Yaitu

« Back to Glossary Index

Hak cipta terdiri dari 2 hak, yaitu hak moral dan hak ekonomi:

  • Hak moral
    Hak yang melekat pada pencipta untuk menjaga keutuhan karya dan reputasinya. Hak moral meliputi hak untuk mencantumkan nama, mengubah ciptaan, dan mempertahankan haknya jika karya dimodifikasi atau diubah. 
  • Hak ekonomi
    Hak yang melekat secara ekonomi pada pencipta untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomis. Hak ekonomi merupakan hak yang dapat dinilai dengan uang, sehingga pencipta dapat mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga jika terjadi pelanggaran hak cipta.
« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit