Firma Hukum

« Back to Glossary Index
Firma hukum atau law firm adalah badan usaha yang dibentuk oleh satu atau lebih pengacara untuk memberikan layanan hukum kepada klien. Layanan yang diberikan firma hukum meliputi: 
  • Memberikan nasihat hukum kepada klien
  • Mewakili klien dalam kasus perdata atau pidana
  • Membantu klien dalam transaksi bisnis
  • Membantu klien dalam menyelesaikan sengketa hukum
  • Membantu klien dalam proyek dan proses hukum
  • Menyusun dan meninjau kontrak 
« Back to Glossary Index

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit