Firma

« Back to Glossary Index

Firma adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama, di mana setiap anggota bertanggung jawab secara penuh atas utang perusahaan. Firma merupakan jenis persekutuan perdata, dan tanggung jawabnya bersifat tanggung renteng, artinya jika perusahaan memiliki utang, maka harta pribadi anggota firma dapat digunakan untuk melunasi utang tersebut.

« Back to Glossary Index

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit