Contoh Usaha Mikro

« Back to Glossary Index

Contoh usaha mikro adalah jenis usaha kecil yang biasanya memiliki modal dan pendapatan terbatas serta dikelola oleh individu atau keluarga. Di Indonesia, usaha mikro didefinisikan sebagai usaha dengan aset maksimal Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) dan omzet tahunan maksimal Rp300 juta. Berikut adalah beberapa contohnya:

1. Usaha Kuliner:

  • Warung nasi kecil.
  • Gerobak penjual gorengan.
  • Usaha katering rumahan.

2. Usaha Jasa:

  • Tukang cukur.
  • Jasa laundry kiloan.
  • Jasa menjahit pakaian.

3. Usaha Dagang:

  • Warung kelontong.
  • Penjual pulsa atau paket internet.
  • Pedagang sayur keliling.

4. Usaha Kerajinan:

  • Produksi kerajinan tangan dari limbah daur ulang.
  • Pembuatan aksesoris seperti gelang atau kalung handmade.

5. Usaha Digital:

  • Dropshipping produk fashion.
  • Menjadi reseller produk kecantikan.

Usaha mikro biasanya dikelola secara sederhana dan fleksibel, sehingga cocok untuk pemula yang ingin memulai usaha dengan modal kecil.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit