Ciri-ciri Badan Usaha adalah karakteristik yang membedakan badan usaha dari individu atau entitas lain, yang terkait dengan kegiatan ekonomi atau komersial yang dilakukan secara terorganisir. Berikut adalah ciri-ciri utama badan usaha:
- Memiliki Tujuan Ekonomi:
Badan usaha didirikan untuk tujuan mencari keuntungan melalui kegiatan ekonomi, baik dalam bentuk barang atau jasa. Keuntungan ini akan dibagikan kepada pemilik atau pemegang saham. - Entitas Hukum:
Badan usaha memiliki status hukum yang terpisah dari pemiliknya. Ini memungkinkan badan usaha untuk memiliki aset, utang, dan kewajiban hukum sendiri. - Tanggung Jawab Terbatas atau Tidak Terbatas:
Dalam beberapa jenis badan usaha, tanggung jawab pemilik atau pemegang saham terbatas pada modal yang disetor (misalnya pada PT), sementara dalam jenis lain, tanggung jawab bisa bersifat tidak terbatas (misalnya pada persekutuan). - Pemilikan dan Pengelolaan Bersama:
Badan usaha biasanya dikelola oleh beberapa orang (pemilik atau manajer), baik itu dalam bentuk persekutuan, perseroan terbatas, atau koperasi. - Organisasi dan Struktur yang Teratur:
Badan usaha memiliki struktur organisasi yang jelas, dengan pembagian tugas, hak, dan kewajiban yang diatur oleh peraturan internal maupun perundang-undangan. - Kemampuan untuk Memperoleh Pendanaan:
Badan usaha dapat mengumpulkan dana melalui berbagai cara, seperti pinjaman, penerbitan saham, atau modal ventura, untuk membiayai operasional dan ekspansi bisnis. - Kemampuan untuk Bertransaksi:
Badan usaha dapat bertransaksi, menandatangani kontrak, membeli atau menjual aset, dan melakukan kegiatan ekonomi lainnya atas nama badan usaha itu sendiri.