EFIN adalah nomor identitas dari DJP untuk wajib pajak yang digunakan untuk e-filing dan pembayaran pajak online.
Hal-hal yang perlu di siapkan untuk mendapatkan EFIN:
- NIP
- NIK
- Foto wajib pajak yang sudah ada dalam data Dukcapil dan telah sesuai dengan kondisi terkini WP, apakah berkacamata atau tidak. Apabila belum sesuai, WP dapat menghubungi Dukcapil
Setelah menyiapkan data yang diperlukan, berikut cara mendapatkan e-FIN terbaru ini:
- Jika sudah memastikan ketersediaan NPWP, NIK, dan foto, selanjutnya Anda mengakses laman efin.pajak.go.id.
- Anda harus memberikan hak akses DJP untuk menggunakan kamera yang ada pada telepon genggam atau komputer.
- Kemudian mengisi data NPWP, dan melakukan proses pengambilan foto melalui kamera telepon genggam atau komputer.
- Jika berhasil, Anda akan menerima pemberitahuan bahwa EFIN telah dikirim ke surat elektronik (email) yang terdaftar di basis data DJP (yang digunakan untuk mendaftar NPWP sebelumnya).
- Data EFIN yang Anda terima dalam bentuk Portable Document Format (PDF).
- Untuk membuka data e-FIN tersebut, Anda membutuhkan kata sandi (password) sebanyak 6 karakter yang terdiri dari digit ke-4 hingga digit ke-9 NPWP Sobat Klikpajak.
« Back to Glossary Index