Cara mendaftar NPWP online

« Back to Glossary Index

Berikut adalah langkah-langkah singkat untuk mendaftar NPWP online:

  1. Akses Website DJP
  2. Buat Akun
    • Daftar menggunakan email aktif, lalu aktifkan akun melalui link yang dikirim ke email Anda.
  3. Login dan Isi Formulir
    • Masuk ke sistem e-Registration, pilih “Daftar NPWP”, dan isi data sesuai kategori (pribadi atau badan usaha).
    • Unggah dokumen seperti KTP (untuk WNI) atau KITAS/KITAP dan paspor (untuk WNA).
  4. Kirim Permohonan
    • Periksa kembali data Anda, lalu klik “Kirim Permohonan”.
  5. Verifikasi dan e-NPWP
    • Setelah disetujui, e-NPWP akan dikirimkan ke email. Jika butuh kartu fisik, kartu akan dikirim ke alamat yang terdaftar.
« Back to Glossary Index

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit