« Back to Glossary Index
Berikut adalah langkah-langkah singkat untuk mendaftar NPWP online:
- Akses Website DJP
- Buka situs ereg.pajak.go.id.
- Buat Akun
- Daftar menggunakan email aktif, lalu aktifkan akun melalui link yang dikirim ke email Anda.
- Login dan Isi Formulir
- Masuk ke sistem e-Registration, pilih “Daftar NPWP”, dan isi data sesuai kategori (pribadi atau badan usaha).
- Unggah dokumen seperti KTP (untuk WNI) atau KITAS/KITAP dan paspor (untuk WNA).
- Kirim Permohonan
- Periksa kembali data Anda, lalu klik “Kirim Permohonan”.
- Verifikasi dan e-NPWP
- Setelah disetujui, e-NPWP akan dikirimkan ke email. Jika butuh kartu fisik, kartu akan dikirim ke alamat yang terdaftar.