Untuk cara cek sertifikasi halal, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi Website LPPOM MUI: Akses situs resmi Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) di https://www.halalmui.org.
- Pilih Menu Cek Halal: Cari bagian atau menu yang menyediakan fitur pengecekan sertifikat halal, seperti “Cek Produk Halal.”
- Masukkan Nomor Sertifikat: Masukkan nomor sertifikat halal yang tertera pada kemasan produk, atau nama produk dan perusahaan yang relevan.
- Lihat Hasil Pencarian: Setelah memasukkan data, Anda akan mendapatkan informasi apakah produk tersebut terdaftar sebagai produk halal atau tidak.
Pastikan Anda mengecek informasi dari sumber yang terpercaya, seperti situs resmi LPPOM MUI.
« Back to Glossary Index