BUMD

« Back to Glossary Index
BUMD adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Daerah, yaitu perusahaan yang dimiliki, dikelola, dan diawasi oleh pemerintah daerah. BUMD memiliki peran penting dalam perekonomian daerah, seperti:
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  • Meningkatkan pendapatan daerah
  • Meningkatkan produksi
  • Memperluas kesempatan kerja
  • Memenuhi kebutuhan barang dan jasa
  • Menjadi perintis kegiatan dan usaha yang kurang diminati swasta 
BUMD didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebelumnya, BUMD disebut Perusahaan Daerah dan didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah. 
« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit