Bikin NPWP

« Back to Glossary Index

Berikut langkah-langkahmembuat NPWP secara online dengan mudah:

  1. Akses Situs Resmi DJP
  2. Buat Akun
    • Klik “Daftar Akun”, masukkan email aktif, buat kata sandi, dan isi captcha.
    • Aktivasi akun melalui link yang dikirimkan ke email Anda.
  3. Login dan Pilih “Daftar NPWP
  4. Isi Formulir dan Unggah Dokumen
    • Lengkapi data seperti nama, alamat, jenis pekerjaan, atau rincian usaha.
    • Unggah dokumen pendukung, seperti KTP (untuk WNI) atau KITAS/KITAP dan paspor (untuk WNA).
  5. Kirim Permohonan
    • Pastikan semua data sudah benar, lalu klik “Kirim Permohonan”.
  6. Dapatkan e-NPWP
    • Setelah permohonan disetujui, e-NPWP akan dikirimkan ke email Anda.
    • Jika memerlukan kartu fisik, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar
« Back to Glossary Index