Berikut langkah-langkahmembuat NPWP secara online dengan mudah:
- Akses Situs Resmi DJP
- Buka ereg.pajak.go.id untuk memulai proses pendaftaran.
- Buat Akun
- Klik “Daftar Akun”, masukkan email aktif, buat kata sandi, dan isi captcha.
- Aktivasi akun melalui link yang dikirimkan ke email Anda.
- Login dan Pilih “Daftar NPWP”
- Login ke akun yang sudah dibuat, lalu pilih kategori pendaftaran:
- Pribadi: Untuk individu pekerja atau pengusaha.
- Badan Usaha: Untuk perusahaan atau usaha lainnya.
- Login ke akun yang sudah dibuat, lalu pilih kategori pendaftaran:
- Isi Formulir dan Unggah Dokumen
- Kirim Permohonan
- Pastikan semua data sudah benar, lalu klik “Kirim Permohonan”.
- Dapatkan e-NPWP