IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang memberikan izin kepada seseorang atau badan hukum untuk mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merobohkan bangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tujuan utama dari IMB adalah memastikan bahwa bangunan yang didirikan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, keamanan, keselamatan, dan aspek teknis lainnya.
IMB Digantikan oleh PBG
Mulai tahun 2021, IMB digantikan dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. PBG memiliki fungsi yang serupa dengan IMB tetapi dengan penyesuaian untuk mendukung proses yang lebih transparan dan akuntabel.
« Back to Glossary Index