« Back to Glossary Index
Firma adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih berdasarkan perjanjian kerja sama untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan nama bersama. Dalam firma, para pendiri disebut sekutu, dan mereka bertanggung jawab penuh (secara pribadi dan tanggung renteng) terhadap segala kewajiban dan utang perusahaan.
« Back to Glossary Index

