Apa Itu Firma

« Back to Glossary Index

Firma adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih berdasarkan perjanjian kerja sama untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan nama bersama. Dalam firma, para pendiri disebut sekutu, dan mereka bertanggung jawab penuh (secara pribadi dan tanggung renteng) terhadap segala kewajiban dan utang perusahaan.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit